Pernahkah kalian bertanya apakah setiap kejahatan adalah pelanggaran dan sebaliknya apakah setiap pelanggaran adalah kejahatan.?
Mari coba kita pahami, Kejahatan adalah perbuatan yang buruk biasanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang/hukum namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain contohnya tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Melihat dari pengertian diatas maka seharusnya kejahatan pastilah pelanggaran dan pelanggara belum tentu sebuah kejahatan, karena undang-undang dan peraturan sifatnya dibuat dan ditentukan oleh manusia yang sangat rentan pada kepentingan. Sedangkan kejahatan membawa nilai nilai yang lebih tinggi.,namun melihat kondisi dan realitas saat ini seperti ada pertentangan dengan pengertian diatas, yang terjadi sekarang adalah sebaliknya seolah olah jika seseorang melakukan pelanggaran hukum/undang-undang yang dibuat oleh penguasa langsung dianggap sebagai penjahat, tentunya dalam konteks yang lebih dalam bukan seperti pelanggaran lalu lintas.
contoh yang ingin saya bahas seperti pada hukum/UU/aturan perbankan dan pajak dimana hukum kita membolehkan bahkan mengatur bank untuk bertransaksi piutang dengan mengenakan bunga serta denda kemudian negara saat ini pun memberikan peraturan yang ketat kepada orang yang disebut wajib pajak. Dari contoh inilah kemudian saya berfikir apa yang salah disini dengan melihat makna dan arti dari pelanggaran dan kejahatan.
Sekarang kita bandingan dua makna kata ini "RENTENIR dan BANK" apa yang terbesit pertama kali ketika anda mendengar kata RENTENIR dan bagaimana dengan kata BANK, kemudian ketika kita bandingan dua makna kata ini "PUNGUTAN/UPETI dan PAJAK" apa yang terbesit pertama kali ketika anda mendengar kata PUNGUTAN/UPETI dan bagaimana dengan kata PAJAK. Satu tambahan lagi "ASURANSI" dan "JUDI/TARUHAN", Tentu saja akan terasa berbeda, walaupun dalam prosesnya kedua hal itu hampir sama bahkan dalam beberapa hal sama persis.
Anehnya kebanyakan orang menganggap ini biasa dan boleh boleh saja dilakukan hanya karena hal hal tersebut sudah diperbolehkan oleh aturan, padahal jika kita mau meninjau hal ini dari nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, bukankah ini termasuk tindakan kejahatan yang seharusnya tidak boleh dilegalkan. Sedangkan yang saya lihat hari ini kejahatan adalah segala sesuatu yang tidak berjalan sesuai rencana sedangkan keadilan adalah sebaliknya, Bukankah seharusnya tidak begitu..? bukankah seharusnya aturan dibuat untuk mendukung keadilan bukan melegalkan kejahatan, ini sama saja seperti kejahatan yang terencana. Bagaimana menurut anda..?
Lalu siapa yang bertanggungjawab ? tidak lain adalah penguasa, apapun yang dikatakan dan diatur oleh penguasa menjadi sebuah keadilan dan kebenaran, walaupun terkadang dibalik itu semua ternyata adalah sebuah kejahatan, disisi lain setiap orang yang mengkritisi dan ingin merubah aturan aturan tersebut akan di cap sebagai penjahat,hal ini pun terjadi pada kasus kasus yang lebih besar yang melibatkan banyak nyawa manusia dengan mengatasnamakan perdamaian dunia.
Jika sistem sistem semacam ini terus disuburkan, jika kita selalu hanyut dan lemah terhadap sistem sistem yang dibuat oleh manusia yang dalam jiwanya selalu ada rasa tamak, ingin berkuasa dll maka yang akan terus dirugikan adalah masyarakat kecil tak berdaya, masyarakat miskin yang dipaksa bertahan hidup dengan cara seperti itu, terus diperas keringatnya hingga kering untuk menghidupi golongan golongan yang selalu menghalalkan cara hidup memeras seperti diatas.
Sudah saatnya manusia kebanyakan harus bangkit dan lepas dari belenggu sistem tirani yang menutupi kejahatan seolah olah menjadi keadilan, kita harus berani merubahnya kedalam sistem yang lebih baik yang menolak pemerasan dan menjujung tinggi nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Sekian 09/04/18;Mr.13.
Mari coba kita pahami, Kejahatan adalah perbuatan yang buruk biasanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang/hukum namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain contohnya tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Melihat dari pengertian diatas maka seharusnya kejahatan pastilah pelanggaran dan pelanggara belum tentu sebuah kejahatan, karena undang-undang dan peraturan sifatnya dibuat dan ditentukan oleh manusia yang sangat rentan pada kepentingan. Sedangkan kejahatan membawa nilai nilai yang lebih tinggi.,namun melihat kondisi dan realitas saat ini seperti ada pertentangan dengan pengertian diatas, yang terjadi sekarang adalah sebaliknya seolah olah jika seseorang melakukan pelanggaran hukum/undang-undang yang dibuat oleh penguasa langsung dianggap sebagai penjahat, tentunya dalam konteks yang lebih dalam bukan seperti pelanggaran lalu lintas.
contoh yang ingin saya bahas seperti pada hukum/UU/aturan perbankan dan pajak dimana hukum kita membolehkan bahkan mengatur bank untuk bertransaksi piutang dengan mengenakan bunga serta denda kemudian negara saat ini pun memberikan peraturan yang ketat kepada orang yang disebut wajib pajak. Dari contoh inilah kemudian saya berfikir apa yang salah disini dengan melihat makna dan arti dari pelanggaran dan kejahatan.
Sekarang kita bandingan dua makna kata ini "RENTENIR dan BANK" apa yang terbesit pertama kali ketika anda mendengar kata RENTENIR dan bagaimana dengan kata BANK, kemudian ketika kita bandingan dua makna kata ini "PUNGUTAN/UPETI dan PAJAK" apa yang terbesit pertama kali ketika anda mendengar kata PUNGUTAN/UPETI dan bagaimana dengan kata PAJAK. Satu tambahan lagi "ASURANSI" dan "JUDI/TARUHAN", Tentu saja akan terasa berbeda, walaupun dalam prosesnya kedua hal itu hampir sama bahkan dalam beberapa hal sama persis.
Anehnya kebanyakan orang menganggap ini biasa dan boleh boleh saja dilakukan hanya karena hal hal tersebut sudah diperbolehkan oleh aturan, padahal jika kita mau meninjau hal ini dari nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, bukankah ini termasuk tindakan kejahatan yang seharusnya tidak boleh dilegalkan. Sedangkan yang saya lihat hari ini kejahatan adalah segala sesuatu yang tidak berjalan sesuai rencana sedangkan keadilan adalah sebaliknya, Bukankah seharusnya tidak begitu..? bukankah seharusnya aturan dibuat untuk mendukung keadilan bukan melegalkan kejahatan, ini sama saja seperti kejahatan yang terencana. Bagaimana menurut anda..?
Lalu siapa yang bertanggungjawab ? tidak lain adalah penguasa, apapun yang dikatakan dan diatur oleh penguasa menjadi sebuah keadilan dan kebenaran, walaupun terkadang dibalik itu semua ternyata adalah sebuah kejahatan, disisi lain setiap orang yang mengkritisi dan ingin merubah aturan aturan tersebut akan di cap sebagai penjahat,hal ini pun terjadi pada kasus kasus yang lebih besar yang melibatkan banyak nyawa manusia dengan mengatasnamakan perdamaian dunia.
Jika sistem sistem semacam ini terus disuburkan, jika kita selalu hanyut dan lemah terhadap sistem sistem yang dibuat oleh manusia yang dalam jiwanya selalu ada rasa tamak, ingin berkuasa dll maka yang akan terus dirugikan adalah masyarakat kecil tak berdaya, masyarakat miskin yang dipaksa bertahan hidup dengan cara seperti itu, terus diperas keringatnya hingga kering untuk menghidupi golongan golongan yang selalu menghalalkan cara hidup memeras seperti diatas.
Sudah saatnya manusia kebanyakan harus bangkit dan lepas dari belenggu sistem tirani yang menutupi kejahatan seolah olah menjadi keadilan, kita harus berani merubahnya kedalam sistem yang lebih baik yang menolak pemerasan dan menjujung tinggi nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Sekian 09/04/18;Mr.13.